Senin, 07 Februari 2011

ISPS. International Sea and Port Facility Security


Latar belakang
Peristiwa 11 september 2002 di AS Tercipta ISPS code yang baru – konvensi Solas 1974 setelah diadakan perubahan kemudian dirubah lagi menjadi IMO.
ICS (International Chamber of Shipping) mewakili sudut pandang industry berperan dalam tugas ini.
Melalui konperensi diplomatic desember 2002, pengubahan terhadap SOLAS oleh IMO termasuk chapter XI-12 yg baru dan ditujukan kepada MARITIM SECURITY termasuk keamanan kapal dinyatakan diterima.
Kebijakan keamanan perusahaan pelayaran.
Tujuan Keamanan.
Tujuan keamanan perusahaan pelayaran secara keseluruhan untuk mencagah korban luka atau korban jiwa baik awak kapal, para penumpang kapal, para pengunjung kapal, para karyawan atau petugas lain siapapun yang hadir dan atau didekat kapal.
Serta mencegah, kerusakan atau kehialangan barang milik kapal berikut muatan atau barang milik lain apapun akibat ulah kegiatan terror atau oleh organisasi criminal lain.
ISPS code terbagi atas.:
Part A bersifat mandatory (diwajibkan) dan
Part B bersifat recimmendatory (diusulkan).

ISPS code diberlakukan tanggal 1 juli 2004 disemua kapal, termasuk
·         High speed craft >500 GT
·         MODU (mobile offshore drilling unit) tidak permanen.
ISPS code diterapkan pada fasilitas pelabuhan yang melayani jasa pelayaran samudra – dengan ketentuan :
·         Lingkup penerapan Part A ISPS terhadap fasilitas pelabuhan diwilayah territorial masing-masing ditetapkan contracting giverment (Negara-negara anggota IMO) terutama yang digunakan kapal pelayran dalam negeri, namun terkadang disinggahi kapal – kapal pelayaran lintas samudra.
·         ISPS code tidak diberlakukan terhadap kapal perang, kapal pendukung angkatan laut, kapal milik anggota IMO yang hanya dioperasikan untuk jasa pemerintah ( bersifat non komersial).
Kapal ferry dan atau kapal bertrayek tetap lain.
·         Berdasarkan regulation 11 chapter XI-2 kapal yang dioperasikan dalam pelayaran internasional jarak pendek.diterapkan tindakan keamanan alternative sesuai part A ISPS code. Wajib menghubungi flag state masing – masing dan port state yang dikunjungi guna mengikat perjanjian bilateral dan multilateral.
Pengaturan tindak keamanan sama.
·         Menurut regulation 12 chapter XI-2, flag state dibenarkan mengijinkan kapal khusus mengibarkan benderanya guna menerapkan tindak keamanan sama terhadap yang diisyaratkan dalam peraturan Part A ISPS code dengan ketentuan :
·         Minimal berektifitas sama dengan yang diisyaratkan. Flag state pemberi ijin tindakan tersebut harus lapor kapada IMO.
·         Demikian pula Port state terkait harus melaporkan hal tersebut kepada IMO.
·         Perusahaan pelayaran yang menggunakan ketentuan ini harus berkonsultasi dengan flag state masing – masing.
Enam persyaratan.
1.       Section A modifikasi kapal / persyaratan kelengkapan tembahan.
2.       Section B tanggung jawab perusahaan pelayaran.
3.       Section c persyaratan dokumentasi / informasi.
4.       Section d ISPS code dalam pengoperasian memenuhi persyaratan dan pengendalian.
5.       Section e kewajiban Negara anggota IMO.
6.       Section f persyaratan tambahan.

Modifikasi kapal / kelengkapan tambahan.
Peraturan baru SOLAS dan ISPS.
A.    Harus dilengkapi AIS pemasangan AIS dikapal > 300 GT namun < 50,00 GT.
            ·         Yang telah dilengkapi AIS diisyaratkan menjalankan tranmisi setiap saat
         terus menerus, kecuali dilindungi informasi navigasi perjanjian internasional _
         menurut regulation 8 SOLAS chapter XI-2 nahkoda diberi kebijakan mendahulukan
         keselamatan kapal diatas persyaratan keamanan.
            ·         Contracting government (Negara anggota IMO) tidak diisyaratkan harus mampu

         menerima informasi yang diterima lewat AIS.
            ·         Pedoman pemasangan AIS diterbitkan IMO tanggal 6 januari 2003 referensi security

         notice 227.
Melihatkan nomor identifikasi diluar dan dalam – di kapal harus terpasang tanda nomor identifikasi permanen.
            ·         Bebas dari pemberian tanda lain.
            ·         Mudah dilihat dari luar dan didalam.
            ·         Dicat berwarna kontras.
            ·         Dalam huruf timbul, diukir kedalam, dipotong atau dipaku bentuk nomor itu harus
           kokoh tidak mudah terhapus.

           1.       Dibagian luar kapal.Ditempat mudah terlihat. 
                  ·         Tinggi huruf tidak < 200 mm dengan lebar seimbang tinggi huruf. 
                  ·         Diburitan kapal dan dibagian tengah kapal disisi lambung kiri dan kanan di atas
                      garis plimsoll mark. 
                  ·         Dikedua sisi struktur atas sebelah kiran dan kanan. 
                  ·         Untuk kapal penumpang, dibidang pemukaan horizontal dan terlihat dari udara.
           2.       Dibagian dalam kapal, ditempat mudah dimasuki. 
                  ·         Tinggi huruf < 100 mm dengan lebar simbang tinggi huruf. 
                  ·         Disalah satu tranverse bulkhead (sekat melintang), ruang kamar mesin atau kepala palka.
B.    Memilik SSAS (ship’s security alert system)
           1.       Semua kapal berukuran > 500 GT diisyaratkan memiliki SSAS yg bilamana diaktifkan
           akan :
·         Mengawali mengirim isyarat siaga keamanan ship to shore kepada pejabat berwenang yang ditunjuk oleh flag state – mengidentifikasi kapal, posisi kapal dan keamanan kapal terancam atau telah dikompromikan.
·         Tidak mengirimkan insyarat siaga keamanan kepada kapal lain.
·         Tidak membunyikan tanda bahaya dikapal.
·         Melanjutkan isyarat siaga kapal samapai dimatikan atau dihidupkan ulang.
           2.       SSAS harus bisa diaktifkan dari anjungan kapal minimal dari satu tempat lain – harus
           sesuai kenerja tidak kurang dari yang disahkan IMO.
·         Titik – titik pengaktifan harus dirancang guna mencegah pengaktifan isyarat siaga keamanan yang tidak relevan.
·         Instalasi radio yang ada bisa digunakan asalkan semua persyaratan dipenuhi.
           3.       Flag state penerima informasi isyarat siaga keamanan kapal harus menginformasikan
           ke Negara – Negara sekitar kapal beroperasi.
·         Negara pantai menerima informasi isyarat siaga keamanan yang bukan dari flag tersebut, harus segera menginformasikan kepada flag state terkait, bila perlu Negara – Negara berdekatan dengan posisi kapal itu.
·         Dua atau tida satellite mobile telephones dipasang dikapal dan deprogram untuk dihubungkan dengan CSO atau dengan perwira jaga perusahaan yang didarat.

Tanggung jawab perusahaan pelayaran.
Persyaratan :
1.       Mendapatkan internatioanal ship security certificates.
2.       Memastikasn sertifikat itu ada dikapal untuk diinspeksi setiap saat.
Untuk mendapatkan international ship security certificates, harus :
            ·         Ditunjuk CSO
            ·         Dilaksanakan SSA yang mencakup OSS.
            ·         Disusun SSP yang memenuhi persyaratan SOLAS dan ISPS code – harus disahkan
            oleh Negara bendera dan tersedia diakal setiap saat, tindakan yang diikhtisiarkan dalam
            SSP diterapkan.
            ·         Ditugaskan SSO disetiap kapal.
            ·         Diadakan latihan praktek keamanan yang tetap.
            ·         Dilaksanakan ship security plan berlandaskan sumber yang tepat.
Tugas dan tanggung jawab
Nahkoda kapal
·         Nahkoda kapal -> tanggung jawab keseluruhan atas keselamatan dan keamanan kapal, awak ka[al serta muatan, berikut tindakan keamanan yuang diambil guna melindungi para awak kapal termsuk kapal itu sendiri terhadap ancaman keamanan.
·         Menurut regulation 8 SOLAS chapter XI-2 nhakoda diberi kebijakan mendahulukan keselamatan diatas persyaratan keamanan.
·         Nahkoda mendapatkan jaminan dari manager SDM memlalui melihatkan data asal usul para perwira, awak kapal dan verifikasi perusahaan pengerahan tenaga kerja / crew agen dalam rangka keamanan.
·         Dalam SSP selalu harus dicantumkan jelas oleh perusahaan -> titik berat kendali terletak pada wewenang nahkoda.
·         Dalam SSP dicantumkan pula nahkoda berwenang dan bertanggung jawab lebih besar dalam pengambilan keputusan sejalan dengan keselamatan dan keamanan kapal termasuk minta buntuan kepada perusahaan atau fasilitas pelabuhan dimana pun.
·         Sesuai kebijakan perusahaan pelayaran, nahkoda kapal bisa dibatasi oleh :
·         Syarat – syarat SSP, syarat – syarat pencharter kapal atau siapapun dalam pengambilan keputusan yang menurut penilaian professional nahkoda diperlukan demi menegakkan keamanan kapal.
·         Termasuk menolak kehadiran siapapun di kapal – kecuali para pejabat wewenang instansi fasilitas pelabuhan atau barang milik mereka serta,
·         Menolak barang tersebut dimuat, termasuk peti kemas atau alat pengangkut tertutup lainnya.
CSO
·         Menginformasikan level ancaman yang muingkin dihadapi kapal, melalui analisis keamanan kapal yang wajib dilaksanakan berikut informasi relevan lainnya.
·         Memastikan agar pengembangan, pengajuan untuk pengesahan dan kemudian penerapan serta penegakan SSP dijalankan.
·         Memastikan SSP dimodifikasi secara tepat untuk untuk mengkoreksi penyimpangan dan memenuhi persyarata keamanan kapal masing – masing.
·         Mengatur internal audit sekali setahun dan tinjauan ulang kegiatan keamanan setitap tahun (Part A chapter 16.A)
·         Mengatur verifikasi awal kapal dan berikutnya oleh pemerintah atau RSO (Recognised Security Organisation )
·         Memastikan agar penyimpangan dan ketidak sesuaian diindentifikasi selama audit internal, tinjauan ulang berkala, inspeksi keamanan serta verifikasi memenuhi persyaratan segera difokuskan dan titangani.
·         Menanamkan kesadaran keamanan dan kesiagaan, memastikan pelatihan yang tepat bagi petugas yang bertanggung jawab atas keamanan kapal.
·         Memastikan komunikasi efektif dan kerjasama antara SSO serta para PFSO (Port Facility Security Officer) yang terkait.
·         Memastikan konsistensi antara persyaratan keamanan dan persyaratan keselamatan.
·         Memastikan agar bilamana digunakan SSP kapal armada sejenis, SSP masing – masing kapal mencerminkan informasi spesifik kapal secara akurat.
SSO
·         Melaksanakan inspeksi teratur keamanan kapal – memastikan tindakan keamanan dapat ditegakan.
·         Menegakan dan mengawasi penerapat SSP, termasuk perubahan apapun – usulan modifikasi SSP.
·         Komunikasi aspek keamanan dalam menangani muatan dan perbekalan bersama awak kapal serta PFSO terkait.
·         Melaporkan kepada CSO atas penyimpangan dan ketidaksuaian yang terungkap selama diadakan internal audit – tinjauan kemabali berkala – inspeksi keamanan – verifikasi memenuhi persyaratan dan penerapan tindakan koreksi.
·         Menanamkan kesadaran keamanan dan kesiagaan dikapal – pelatihan tepat dan memadai diberikan kepada awak kapal.
·         Melaporkan semua peristiwa keamanan.
·         Koordinasi penerapat SSP dengan CSO dan PFSI terkait.
·         Perlengkapan kemanan yang digunakan diuji, dikalibrasi dan dirawat baik.
Perwira jaga.
·         Sebelum menerima serah terima jaga melakukan familiarisasi dengan semua standing order keamanan terkini.
·         Bertanggung jawab atas semua tugas kemananan spesifik dan kemanan tambahan yang diterapkan.
·         Mengetahui security level terkjini yang ada dan mengetahui tindakan keamanan yang diterapkan.
·         Dalam keadaan darurat, mengetahui prosedur pemanggilan seketika.
·         Menyampaikan kepada tugas jaga beikutnya tentang security level terkini, standing order terkait berikut tindakan keamanan spoedifik dan tindakan tambahan yang dikenakan.
·         Semua petugas jaga berpenampilan mengenakan pakaian memadai, rapid an pantas – dalam melaksanakan tugas, semua petugas jaga dilengkapi alat keamanan tepat.
·         Petugas digangway dan petugas patrol keliling digantikan tepat waktu untuk makan dan pada akhir serah terima jaga.
·         Sediakan copy standing order untuk masing – masing pos jaga – semua petugas jaga selalu tau bagaimana cara melapor masalah / peristiwa.
·         Periksa gangway log dan aturan pengeluaran badge tamu sejak awal tugas jaga, minimal sekali antara awal dan akhir tugas jaga.
·         Kunjungi semua petugas jaga, minimal sekali sebelum tengah malam dan pukul 06.00.
·         Catat semua kunjungan dalam Post Log -> dalam hal keadaan darurat, para pengunjung harus ada kejelasan rinci dengan nahkoda dan SSO.
·         Patroli kapal diadakan secara acak – kunjungi semua kawasan terbatas – periksa rantai jangkar, semua tali / kawat tambat, piring pelindung anti tikus dan semua alat penambat kapal.
·         Informasikan security level terkini kepada perwira jaga pegganti, standing order terkait dan tindakan keamanan spesifik tambahan yang dikenakan.
·         Catat serah terima tugas dalam buku harian keamanan.
Security Level, General.
Level 1. Bearti kehadiran tingkat dengan tindakan keamanan perlindungan tepat minimal diberlakukan terus menerus.
Level 2. Bearti kehadiran tingkat dengan tindakan keamanan perlindungan tambahan diberlakukan selama kurun waktu sebagai peningkatan resiko peristiwa keamanan.
Level 3. Bearti kehadiran tingkat dengan tindakan keamanan perlindungan spesifik berlanjut.
·         Diberlakukan selaman kurun waktu terbatas dalam hal peristiwa kemananan berpeluang terjadi.
·         Atau keamanan sangat terancam, meski kemungkinan sasaran spesifik tidak bisa diindentifikasikan.

Persyaratan dokumentasi / informasi.
Kapal diharuskan :
·         Memiliki SSP yang disahkan oleh flag state.
·         Mendapatkan dan memegang ISSC yang diterbitkan / dikuasakan oleh flag state.
·         Mendapatkan dan memegang CSR (catatan rekam ringkas berkesinambungan) yang diterbitkan oleh flag state.
·         Membawa informasi tambahan dikapal tentang penempatan awak kapal, pihak charter parties yang bertanggung jawab dalam mengmbil keputusan dan pengoperasian kapal.
·         Record of previous port calls – bisa ditanyakan tentang security level diminimal 10 pelabuhan yang disinggahi sebelumnya.
·         Other information. Informasi lain tentang keamanan tertentu dalam kaitannya dengan informasi keamanan.
Verifikasi dan Sertifikasi bagi kapal – kapal.
·         Sertifikat ISPS yang ada dikapal terdiri :
·         International ship security certificates.
·         Endorsement for intermediate verification.
·         Additional verification in accordance with ISPS code A/19.3.7.2
·         Endorsement : to extend the certificates.
·         Endorsement where the renewal verification has been completed and section A/19.3.4 of the ISPS code applies.
·         Endorsement to extend the validity of the certificates until reaching port.
·         Endorsement for advancement of expired date.
·         Interim international ship security certificates.
·         Declaration of security.
·         Statement of compliance of a port facility.
·         Endorsement for verification.
Lihat lampiran contoh sertifikat.
Initial verification = verifikasi awal sebelum kapal dioperasikan.
·         Sebelum sertifikat diterbitkan untuk pertama kali.
·         Termasuk verifikasi lengkap atas security system dan security equipment memenuhi persyaratan ISPS code chapter XI-2 serta
·         SSP yang disahkan.
Sanction of change = security system, equipment dan SSP yang telah disahkan harus dipelihara memenuhi Regulation XI-2/4.2 dan XI-2/6 -> dilarang diadakan pengubahan system, equipment dan SSP dengan sanksi dari Pemerintah.
Issue of endorsement of certification -> copy sertifikat dan verifikasi harus secepatnya dikirim kepada Pemerintah yang memintanya.
·         ISSC harus berbentuk sama sesuai dengan ISPS Code.
·         Bilamana berbahasa bukan bahasa inggris, prancis atau spanyol harus diterjemahkan kedalam salah satu bahasa tadi.
Duration and validity of certificate -> masa berlaku ISSC tidak > 5 tahun.
·         Bila verifikasi pembaharuan selesai 3 bulan sebelum kadarluasa, masa berlaku sertifikat baru dihitung sejak tanggal selesai verifikasi sampai tanggal tidak > 5 tahun dari tanggal kadarluasa sertifikat yang ada.
·         Certificate renewal and period of validity.
·         Bilamana verifikasi pembaharuan > 3 bulan sebelum tanggal kadarluasa, masa berlaku setifikat baru dihitung dari tanggal selesai verifikasi dan tidak > 5 tahun.
·         Bilamana sertifikat diterbitkan untuk masa berlaku < 5 tahun, bisa diperpanjang flag state diluar tanggal kadarluasa sampai maksimal 5 tahun.
·         Bilamana verifikasi pembaharuan telkash diselesaikan dan sertifikat yang baru tidak bisa diterbitkan sebelum tanggal kadarluwarsa, flag state atau RSO a/n flag state bisa meng-endorse (member catatan dibalik lembar) sertifikat dan masa berlaku sertifikat seperti itu 5 tahun – yang tidak > 5 bulan sejak tanggal kadarluwarsa.
·         Bilmana saat sertifikat kapal kadarluasa tidak ada dipelabuhan yang bisa diadakan sertifikasi, flag state bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat, namun hanya mencapai pelabuhan yang bisa diadakan ferifikasi. Sertifikat tidak boleh diperpanjang > 3 bulan dan saat kapal yang telah diberikan perpanjangan tiba dipelabuhan verifikasi, maka kapal tersebut tidak berhak meninggalkan pelabuhan itu tanpa setifikat baru.
·         Sertifikat verifikasi pembaharuan selesai -> masa berlaku sertifikat baru 5 tahun, berlaku surut sejak tanggal kadarluwarsa sertifikat sebelum didapatkan perpanjangan.
·         Bilamana verifikasi intermediate (sela) berlangsung sebelum waktu seperti diuraikan dalam butir awal, maka tanggal kadarluwarsa sertifikat harus diubah melalui endorsement samapai tanggal yang tidak > 3 tahun setelah tanggal verifikasi intermediate diselesaikan.
ISPS code dalam operasi – memenuhi persyaratan dan pengendalian.
Memenuhi ketentuan -> menginformasikan, kapal hendak menyinggahi pelabuhan.
Tidak memenuhi ketentuan,
·         Clear grounds = penemuan fakta alasan kapal tidak memenuhi persyaratan, spt international ship security certificates sudah kadarluasan dsb.
·         Liaison = kesempatan pertama, CSO dan SSO harus menghubungi PFSO dipelabuhan yang akan disinggahi dalam rangka penetapan tingkat keamanan yang berlaku dipelabuhan itu.
·         DOS (declariation of security) tujuan utama : telah dicapai kata sepakat antara kapal dan fasilitas pelabuhan atau antara kapal tentang tindakan keamanan terkait dengan yang dijalankan masing – masing pihak sesuai ketentuan SSP yang disahkan.
Flag state merinci masa berlaku minimal DOS yang harus ditegakan kapal yang berhak mengibarkan benderanya.
DOS bisa diselesaikan saat dianggap perlu contracting government fasilitas pelabuhan atau kapal fasilitas pelabuhan itu.
DOS diminta :
·         Pada tingkat keamanan lebih tinggi.
·         Saat kapal memegang tingkat keamanan lebih tinggi dari tingkat keamanan fasilitas pelabuhan atau kapal lain yang berurusan dengan kapal tersebut.
·         Untuk urusan kapal atau pelabuhan atau kegiatan ship-to-ship yang berpeluang resiko lebih tinggi bagi orang, hak milik atau lingkungan, sebagai alasan spesifik terhadap kapal itu, termasuk muatan atau penumpang atau fasilitas pelabuhan itu.
·         Kombinasi factor butir 1,2 dan 3 diatas.
Kewajiban Contacting Government.
Sesuai dengan ketentuan chapter XI-2 dan SOLAS dan Part A. ISPS code -> contracting government (Negara anggota IMO) memegang berbagai tanggung jawab.
1.       Menetapkan security level.
            ·         Contyracting government disyaratkan menetapkan tingkat keaman bagi :
            ·         Kapal yang didaftarkan belayar dibawah benderanya.
            ·         Fasilitas pelabuhan didalam wilayah teritorialnya.
            ·         Kapal – kapal diwilayah laut dalam batas hukumnya.
2.       Menginformasikan security level.
            ·         Flag state dan port state.
            ·         Coast states.
Ø  Contracting government harus memberikan petunjuk umum dan tepat menurunkan resiko
keamanan kepada kapal yang belayar dibawah benseranya.
Ø  Dalam hal menghadapi ancaman diserang, kapal harus menghubungi langsung kepada yang
bertanggung jawab dibidang menanggapi peristiwa keamanan di flag state.
Ø  Contracting government harus menasehati kapal yang beroperasi dalam wilayah laut teritorialnya
atau berkomunikasi hendak memasuki territorial itu, mencangkup nasehat :
            ·         Mengubah atau menangguhkan niat masuk melintasi wilayah itu.
            ·         Berlayar mengikuti haluan khusus menuju lokasi spesifik.
            ·         Tentang ketersedian personalia dan alat kelengkapan yang bisa ditempatkan dikapal.
            ·         Koordinasi lintasan, tiba di atau berangkat dari pelabuhan untuk meluangkan kapal pengawal atau
                 pesawat terbang (bersayap tetap atau helicopter).
3.       Berkomunikasi sling tukar informasi.
            ·         Contracting government harus mengingatkan kapal yang beroperasi dalam wilayah
            lautnya tentang areal terbatas sementara yang telah diumumkan agar dijalankan demi
            melindungi kapal dan kapal lain berdekatan sebagai tindakan keamanan.
4.       Menguji SSP.
5.       DOS.
6.       Titik – titik penghubung.
7.       Dokumen identifikasi.
8.       Ancaman terhadap kapal dan peristiwa lain dilaut.
9.       Tingkat pengawakan kapal.
·         Minimum pengawakan aman kapal ditetapkan flag state menunjuk regulation 13 chapter V SOLAS yang khusus ditujukan pada navigasi aman bagi kapal.
·         Beban kerja tambahan dalam penerapan SSP harus diperhitungkan – meski kesesuaian tingkat pengawakan kapal dilihatkan perusahaan memenuhi persyaratan ISPS code – dalam praktek bisa saja tidak cocok dengan peraturan jam kerja international.
10.   CSR 

·         Menurut regulation 5 chapter XI-1 SOLAS semua kapal dibawah naungan SOLAS disyaratkan menyimpan CSR dikapal yang diterbitkan flag state dalam salah satu bahasa inggris, francis dan spanyol.
·         CSR melengkapi catatan rekam kapal berisi data lengkap dan rinci kapal ditambah :
   Ø  Nama bareboat charterers dan alamat pendaftarannya.
   Ø  Nama perusahaan sesuai regulation 1 chapter IX SOLAS, alamat pendaftaran
            dan alamat pendaftaran kegiatan safety management.
   Ø  Nama lembaga klasifikasi tempat kapal didaftarkan.
   Ø  Nama instansi penerbit DOC sesuai dengan ISM code dan nama badan pelaksana audit
            sebagai landasan dokumen diterbitkan.
   Ø  Nama instansi penerbit SMC sesuai ISM code dan nama badan pelaksana audit sebagai
            landasan dokumen diterbitkan.
   Ø  Nama instansi penerbit ISPS certificates kepada kapal dan nama badan pelaksana audit
            sebagai landasan dokumen diterbitkan.
   Ø  Bilamana didalam apal diganti bendera, harus dicantumkan tanggal akhir kapal itu terdaftar
            dinegara tersebut.

Ringkasan persyaratan untuk pelabuhan.
Persyaratan sama dengan seperti yang disyaratkan untuk kapal ditetapkan sesuai fasilitas pelabuhan.
Umum.
1.     Kesamaan persyaratan antara kapal dan fasilitas pelabuhan.
             ·         Berdasarkan regulation 10 chapter XI-1 SOLAS ditetapkan contrcting government
            disyaratkan harus memenuhi :
             ·         PFSA, dilaksanakan, ditinjau ulang dan disahkan.
             ·         PFSP dikemabangkan, diterapkan, ditinjau ulang dan disahkan.
             ·         Dalam PFSP harus dilihatkan tindakan yang disyaratkan bagi berbagai tingkat
             keamanan, termasuk saat pengajuan DOS yang disyaratkan, telah ditugaskan dan
             dikomunikasikan dengan fasilitas pelabuhan.
2.     Penggunaan sejata api dipelabuhan.
            ·         Penggunaan senjata api di / dekat kapal dan fasilitas pelabuhan berpeluang timbul
            resiko keamanan.Khususnya terhadap bahan berbahaya tertentu yang menuntut
            diadakan pertimbangan sangat cermat.
            ·         Dalam hal contracting government memutuskan anggota bersenjata api diseputaran
            kawasan ini, anggota bersenjata harus :
Ø  Berwenang penuh dan terlatih dalam penggunaan senjata api.
Ø  Sdar menghadapi resiko ditempat.
            ·         Dalam hal contracting government memberikan ijin penggunanan senjata api, harus
            ditebitkan pedoman keselamatan rinci tentang penggunaan senjata api.Khususnya terkait
            dengan penerapan pada kapal pengangkut muatan berbahaya dan bahan mudah meledak.
3.     System identifikasi fasilitas pelabuhan.
            ·         Sejauh bisa diterapkan terhadap kapal yang secara teratur menyingahi fasilitas
            pelabuhan itu :
Ø  Penggunaan boarding pass bagi para pengunjung kapal dalam rangka profesi para
pengunjung.
Ø  Para penjung dilarang memasuki kawasan terlarang dikapal, kecuali dikawal.
Ø  PFSP harus menetapkan prosedur system identifikasi.
Ø  Secara berkala harus dimuktahirkan.
Ø  Penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran prosedur tersebut.
            ·         Pengunjung ditolak memasuki kapal dalam hal :
Ø  Menolak atau tidak bisa memperlihatkan identitas pass naik kapal.
Ø  Tidak bisa secara rinci dan tegas maksud kunjungan kekapal.
Setiap upaya memasuki kapal dari yang ditolak harus dilaporkan kepada PFSO atau pejabat setempat yang bertanggung jawab atas keamanan.
            ·         Dalam hal SSO meragukan masa berlaku pass naik kapal dari mereka yang hendak
            naik kapal, PFSO wajib membantu.
            ·         Namun PFSO tidak bertanggung jawab atas kebenaran rutin masa berlaku pass naik
            kapal tersebut.


Sumber referensi :
Peter Moth, ISPS Code, A Pratical Guide, London, UK, 2003, International Chamber of Shipping, Maritime Security, Guidance for Ship Operator on the IMO ISPS Code, London, UK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar