MEMASUKI RUANG BERBAHAYA
Enclosed Space
Enclosed Space ialah
suatu tempat atau
ruang terbatas dimana ruangan tidak terdapat ventilasi secara terus
menerus sehingga udara dalam ruang tersebut berbahaya bagi Jiwa Manusia. Hal ini disebabkan adanya gas
hydrocarbon, gas beracun, serta
kurangnya kadar oksigen yang dikandung.
Ruang yang termasuk Enclose Space yaitu :
1.
Cargo
tank.
2.
Ballast
tank.
3.
Fuel
tank.
4.
Water
tank.
5.
Lubricating
Oil tank.
6.
Slop
tank.
7.
Sewage
tank.
8.
Cofferdam.
9.
Void
space.
10.
Inert
gas scrubbers,water seals.
11.
Boiler.
12.
Main
Engine Crankcase.
13.
Ceruk
Rantai.
UDARA DAN GAS-GAS YANG
BERBAHAYA
1.
UDARA
YANG BERBAHAYA.
Sumber atau penyebab adanya udara berbahaya
pada Enclosed Space, antara lain :
Udara yang terkontaminasi Vapour (gas)
organik seperti : Bau / aroma
hydrocarbon, benzena.
Udara yang
terkontaminasi Hydrogen Sulphide
seperti : residu dari inert gas.
Udara yang
terkontaminasi partikel-partikel dari Asberton, proses pengelasan, dan proses
pengecatan.
Kurangnya oksigen
disebabkan oleh proses oksidasi atau proses terjadinya karat, aliran inert gas
atau aktifitas mikrobiologis ( sewage tank, proses penghancuran kotoran manusia
).
2.
GAS HYDROCARBON
Selama mengangkut dan
setelah membongkar minyak bumi, aliran gas hydrocarbon harus selalu diwaspadai
masuk kedalam Enclosed Space, dengan alasan sebagai berikut :
Adanya aliran kebocoran
menuju pump rooms, cofferdams dan permanents ballast.
Adanya residu cargo yang
tertinggal di tanki, pipa-pipa ballast setelah pembersihan tanki (tank cleaning).
Pada tanki yang
dinyatakan bebas gas (gas free), kemungkinan masih adanya gas hydrocarbon
karena penambahan temperatur (panas).
3.
KURANGNYA OKSIGEN
Pada enclosed spaces
harus selalu diwaspadai adanya kekurangan oksigen.
Khususnya pada
tempat-tempat yang berisi air, tempat yang lembab maupun tempat yang
berhubungan dengan inert gas.
4.
GAS-GAS BERBAHAYA LAINNYA.
Yang termasuk gas-gas
berbahaya lainnya adalah semua gas yang beracun seperti benzena atau hydrogen.
TEST ATMOSPHERE SEBELUM MASUK
TANKI
Masuk ke Enclosed Space hanya diperbolehkan dan dibenarkan apabila tanki
dan compartment tersebut telah dilakukan test Atmosphere sebelumnya.
Test yang dilakukan menggunakan alat yang sudah dikalibrasi dengan
benar.
Hal – hal pokok yang perlu diperhatikan dalam menggunakan alat test
Atmosphere adalah sebagai berikut :
Alat – alat sesuai persyaratan yang digunakan
test Atmosphere.
(misalnya : O2 Analizer, Utilising dectector tube, Combustable Detector).
Alat – alat yang disetujui / di akui Class.
Alat – alat yang secara rutin dipelihara, dikalibrasi dengan gas –
gas standard yang ditentukan (misalnya
: N2 untuk kalibrasi O2 Analizer dan
Butane 50% untuk kalibrasi Combustable Detector).
Setiap mengadakan pemeliharaan, kalibrasi harus dilakukan dan dicatat
dalam periode tertentu. Kalibrasi dan test harus dilakukan oleh orang yang
terlatih, mampu menggunakan alat tersebut, dapat dengan tepat membaca peralatan
tersebut.
Biasanya test atmosphere dilakukan dari deck utama, maka ventilasi harus
dihentikan paling sedikit 10 menit sebelum
test dilakukan. Kemudian kedalaman test harus dilakukan secara variatif
dari semua tempat yang memungkinkan untuk mengambil test atmosphere.
Kembali munculnya gas hydrocarbon harus terus diwaspadai, perwira yang
bertugas terus menerus mendeteksi adanya gas tersebut. Monitor konsentrasi
oksigen dan gas – gas racun lainnya. Alat ini akan memberikan tanda alarm bila
konsentrasi gas didalam tanki meningkat.
KONSENTRASI GAS YANG DIIJINKAN
- Gas hydrocarbon £ 1% dari LFL.
- Gas benzene, Hydrogen Sulphine dan gas racun lain.
- Oksigen 21% by volume.
KEADAAN UNTUK MASUK ENCLOSED
SPACE
1.
Ijin
masuk (entry permitted) Enclosed Space harus dibuat oleh perwira yang
berkompeten sebelum orang masuk kedalam tanki.
2.
Ijin
masuk harus dipasang secara jelas untuk memberikan perhatian ketika orang akan
masuk ke tanki Enclosed Space atau daerah terbatas lainnya. Ijin masuk (entry
permitted) harus dibuat lagi, jika ventilasi berhenti .
PROSEDUR MASUK TANKI
1.
Tidak
ada seorangpun masuk ke Cargo Tank,
Cofferdam, Double Bottom atau
Enclosed Space lain sebelum diterbitkan atau
dibuat ijin masuk (entry permitted) oleh perwira yang bertanggung jawab.
2.
Kadar
oksigen ditanki 21% by volume.
3.
Konsentrasi
gas hydrocarbon tidak lebih 1% dari LFL (Limite Flamble Lower) dan kadar gas –
gas racun lainnya.
4.
Ventilasi
harus bekerja secara baik dan terus menerus.
5.
Life
lines (tali penyelamat) dan
harnesses ada disekitar tanki dan
siap digunakan.
6.
Breathing
Apparatus dan alat-alat Bantu
pernafasan lainnya harus siap digunakan.
7.
Bila memungkinkan ada jalur alternatif untuk keluar
dalam keadaan darurat.
8.
Anggota lain ada disekitar Enclosed Space untuk
memonitor orang yang didalam tanki dan selalu mengadakan komunikasi dari dalam tanki ke Perwira Jaga atau sebaliknya.
ALAT – ALAT BANTU PERNAFASAN
Alat – alat bantu pernafasan ini digunakan dalam
keadaan darurat didalam tanki, apabila diketahui tanki tersebut terdapat racun
dan kurang Oksigen yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja didalam tanki.
BREATHING APPARATUS
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam
menggunakan B.A. :
1.
Periksa tekanan botol sebelum digunakan.
2.
Periksa alarm low pressure bekerja dengan baik
sebelum digunakan.
3.
Periksa masker tidak ada kebocoran, harus kedap,
tidak ada aliran udara masuk.
4.
Selama penggunaan B.A terus monitor tekanan botol
sisa udara.
5.
Bila alarm pressure berbunyi segera tinggalkan
tanki.
AIR LINE BREATHING APPARATUS
1.
Alat ini dibuat dimana masker langsung dihubungkan
kebotol Compressor sehingga alat ini bekerja lebih lama dibandingkan alat
pernafasan lain.
2.
Jika dikapal mengunakan alat ini filter udara harus
bekerja dengan baik dan ada cukup alat untuk memonitor.
3.
Selang dipasang pada sabuk untuk mencegah agar
selang tidak terlepas dari masker.
KETIKA MENGGUNAKAN ALAT INI YANG HARUS
DIPERHATIKAN :
1.
Periksa dan yakinkan masker kedap, tidak ada
kerusakan.
2.
Periksa tekanan botol sebelum digunakan .
3.
Periksa
low Pressure alarm sebelum digunakan.
4.
Hindari kerusakan selang dari benda – benda tajam
dan penghalang.
5.
Yakinkan panjang selang tidak lebih 90 m.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar